PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
NAMA : WA
ODE SRI WAHYUNINGSIH
NPM :
17630104
2.1 LANDASAN
TEORI
Dalam dunia Internasional dikenal beberapa
bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa
negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri
Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs
Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of
Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada
lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan
lain-lain.
Kita di Indonesia umumnya sering menjumpai
kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman dari luar negeri.
Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga
memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa
Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai
oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia
(kontrak-kontrak pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim
Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai
sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.
2.2 STANDAR
KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
American
Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika
Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang
biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara
luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions
of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction,
yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”,
terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari
uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect
(AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Kata-kata/istilah
yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents,
Architect, Owner, Contractor, Subcontractor, Time.
2. Sebagai
Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan
disebut “Architect”.
3. Pengguna
Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan dan
melaksanakan Pekerjaan serta membuat kontrak terpisah.
4. Penyedia
Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
5. Penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
6. Di
mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%).
7. Perubahan
Pekerjaan disebut “Changes in the Works”.
8. Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia
Jasa (Penyedia Jasa).
Disamping
AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi atau asosiasi profesi lain yang
menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The
National Society of Professional Engineers (NSPE), Association
General Contractors of America (AGC) dan lain-lain.
Robert
D. Gilbreath dalam bukunya “Managing Construction Contracts” halaman
107-111 memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika
Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Persetujuan
Penyedia Jasa yang dengan biayanya sendiri menyediakan tenaga kerja dan jasa,
menyediakan semua bahan dan peralatan tetap dan menyediakan semua peralatan
konstruksi yang diperlukan dan mematuhi instruksi Pengguna Jasa sesuai
ketentuan kontrak. Seluruh pekerjaan tersebut diuraikan lebih lengkap dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Konstruksi, Spesifikasi Teknis
dan Gambar-Gambar yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Penyedia Jasa
setuju untuk melindungi pekerjaan tersebut sampai selesai dan diserahkan.
2. Pengguna
Jasa setuju menyediakan barang-barang dan jasa tertentu untuk Penyedia Jasa.
3. Penyedia
Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual pelaksanaan yang telah di
tetapkan dalam kontrak.
4. Persetujuan
Pengguna Jasa untuk membayar Penyedia Jasa sebesar nilai kontrak. Dijabarkan
perincian pekerjaan lump sum, unit price dan pekerjaan tambah/kurang. Juga
diuraikan harga satuan bahan dan upah.
5. Seluruh
persyaratan tercantum dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
6. Kewajiban
Penyedia Jasa untuk menutup asuransi sampai pekerjaan selesai dengan
menyebutkan besarnya nilai pertanggungan dan tata cara pelaksanaanya
7. Penyedia
Jasa setuju untuk membayar pajak-pajak yang terkait dengan pekerjaan ini.
8. Penyelesaian
perselisihan diselesaikan Badan Peradilan Sengketa Konstruksi dengan keputusan
final dan mengikat.
9. Penyedia
Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 10 hari setelah kontrak
ditanda tangani.
2.3 STANDAR
KONTRAK FIDIC
FIDIC
adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau
dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers
atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional
Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi
nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan
pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan
profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya
kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah
keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 negara di seluruh dunia,
mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC
mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan lain
untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar
pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara
anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan
internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
Publikasi
FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan
seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek
dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk standar prakualifikasi,
dokumen-dokumen kontrak dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia di
Sekretariat FIDIC di Swiss.
Selain
itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air
diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA
(International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association),
sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup
mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak
sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia
masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman
luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
2.3.1 Syarat-syarat
Umum FIDIC 1987
FIDIC
telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan
tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik
Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus
untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey) yang akan dibahas
terlebih dahulu yaitu conditions of contract for works of civil
engineering construction (syarat-syarat umum FIDIC 1987).
Syarat-Syarat
Umum Kontrak Sistim FIDIC ini ditujukan untuk Pekerjaan-Pekerjaan konstruksi
Teknik Sipil Bagian I : Syarat-Syarat Umum dengan bentuk Tender dan Perjanjian
– Edisi 1987. Syarat-Syarat Umum ini berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Dari
72 Pasal yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum tersebut, akan ditinjau
beberapa pasal yang penting dan dapat dipertimbangkan untuk dipakai dalam
kontrak-kontrak kita dimasa mendatang yaitu :
1. Definisi
dan Interpretasi
2. Pelimpahan
Kontrak & Sub Penyedia Jasa
3. Dokumen-Dokumen
Kontrak
4. Kewajiban-kewajiban
umum
5. Penangguhan
Pekerjaan
6. Pelaksanaan
& Kelambatan-Kelambatan
7. Tanggung
Jawab Atas Cacat
8. Perubahan-perubahan,
penambahan dan pengurangan
9. Jumlah-jumlah
perkiraan
10. Perbaikan-perbaikan
11. Resiko-resiko
khusus
12. Pembebasan dari
Pelaksanaan
13. Penyelesaian
Perselisihan
14. Kesalahan
Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para
pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat)
butir/pasal, yaitu :
1. Penjelasan
yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan
seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
2. Dokumen-dokumen
lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
3. Penyedia
Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat
kontrak.
4. Kewajiban
Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai
ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.
2.3.2 Syarat-syarat
Khusus FIDIC 1987
Dalam syarat-syarat khusus FIDIC 1987 dijelaskan
hal-hal mengenai ketentuanketentuan yang harus di atur secara khusus mengingat
sifat/kondisi Pekerjaan tertentu yang berbeda satu sama lain. Di antara hal-hal
yang diatur khusus (particular) yang mungkin bermanfaat untuk kontrak
kita di masa mendatang adalah :
1. Definitions
2. Language/s
and Law
3. Priority
of Contract Documents
4. Performance
Security
5. Bonus
for Completion
6. Arbitration
7. Default
of Employer
2.3.3 Syarat-syarat
Umum FIDIC 1995
Syarat-Syarat
Umum FIDIC 1995 (conditions of contract for design build and turnkey)
terdiri dari 20 Pasal yaitu :
1. Pasal
1 - Kontrak (14 ayat)
2. Pasal
2 - Pengguna Jasa (4 ayat)
3. Pasal
3 - Wakil Pengguna Jasa (5 ayat)
4. Pasal
4 - Kontraktor (24 ayat)
5. Pasal
5 - Design (9 ayat)
6. Pasal
6 - Staff dan Tenaga Kerja (10 ayat)
7. Pasal
7 - Plant, Materials and Workmanship (6 ayat)
8. Pasal
8 - Permulaan, Penundaan, Penangguhan (11 ayat)
9. Pasal
9 - Test on Completion (4 ayat)
10. Pasal
10 - Pengguna Jasa Mengambil Alih (3 ayat)
11. Pasal 11
- Test after Completion (4 ayat)
12. Pasal 12 -
Kekurangan (kecacatan) (10 ayat)
13. Pasal 13 -
Harga Kontrak dan Pembayaran (16 ayat)
14. Pasal 14 - Hak
Untuk Mengadakan Perubahan (5 ayat)
15. Pasal 15 -
Kegagalan Kontraktor (5 ayat)
16. Pasal 16 -
Kegagalan Pengguna Jasa (4 ayat)
17. Pasal 17 -
Risiko dan Tanggung Jawab (6 ayat)
18. Pasal 18 -
Asuransi (5 ayat)
19. Pasal 19
- Force Mayeur (7 ayat)
20. Pasal 20 -
Klaim, Sengketa, Arbitrase (8 ayat)
2.3.4 Syarat-syarat
Khusus FIDIC 1995
Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995 (Conditions
of contract for design build and turnkey)ini terdiri dari 20 Pasal. Dalam
Syarat-Syarat ini di atur secara khusus beberapa pasal/ayat/sub ayat sehubungan
sifat/kondisi khusus suatu Pekerjaan. Beberapa diantaranya dibahas sebagai
bahan pertimbangan untuk kontrak kita dimasa mendatang. Syarat-Syarat Khusus
FIDIC 1995 yang di bahas sebagai berikut :
1. Ayat
1.6 - Prioritas Dokumen (Priority of Document)
2. Ayat
1.14 - Tanggung Jawab Terpisah dan Bersama (Joint and Several Liability)
3. Ayat
2.2 - Jalan Masuk dan Penyerahan Lahan (Access to and Possession of the Site)
4. Ayat
4.2 - Jaminan Pelaksanaan (Performance Security)
5. Ayat
4.5 - Para Sub. Penyedia Jasa (Subcontractors)
6. Ayat
5.2 - Dokumen-Dokumen Konstruksi (Construction Documents)
7. Ayat
5.9 - Hak Paten (Patent Rights)
8. Ayat
8.2 - Waktu Penyelesaian (Time for Completion)
9. Ayat
8.6 - Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidated Damages for Delay)
10. Ayat 9.1 -
Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa Mengenai Pengetesan pada Penyelesaian (Contractor’s
Obligations)
11. Ayat 11.1 -
Kewajiban-Kewajiban Pengguna Jasa mengenai Pengetesan sesudah Penyelesaian (Employer’s
Obligations)
12. Pasal 14 -
Perubahan-Perubahan (Variation)
2.4 STANDAR
KONTRAK JCT 1980
JCT
adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut :
1. Royal
Institutions of British Architect (RIBA)
2. National
Federation of Building Trades Employers (NFBTE)
3. Royal
Institution of Chartered Surveyor (RICS)
4. Association
of Country Councils (ACC)
5. Associations
of Metropolitan Authority (AMA)
6. Associations
of District Councils (ADC)
7. Committee
of Associations of Specialist Engineering Contractor (ASEC)
8. Greater
London Council (GLC)
9. Federation
of Associations of Specialist and Subcontractors Association of Consulting
Engineers (FASSACE)
10. Scotish
Building Contract Committee (SBCC)
Dari
uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa standar JCT dibuat oleh beberapa
institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti
keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building
Contract). Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan
negara-negara Persemakmuran seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar
JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan
Inggris.
2.4.1 Perjanjian
atau Kontrak
Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak
dengan istilah Article of Agreementand Conditions of
Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya
menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut
standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu :
1. Keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa
yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan contract
drawings(gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna
Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (contract
sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat
kontrak (conditions of contract).
3. Memuat
penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk.
4. Memuat
penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang
ditunjuk.
5. Memuat
penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
2.4.2 Syarat-syarat
Kontrak (Part I)
Dalam
syarat-syarat kontrak berisi 34 pasal (Article). Dari 34 Pasal tersebut
ada beberapa pasal yang penting yang mungkin bermanfaat untuk kontrak kita
dimasa mendatang, sebagai berikut :
1. Pasal
1 - Penafsiran, definisi, dan sebagainya
Dalam ayat 1.1 ditegaskan bahwa kecuali
dinyatakan lain secara khusus referensi dalam Perjanjian, Syarat-Syarat Kontrak
atau Lampiran, Pasal-pasal berarti pasal dari Syarat-Syarat Kontrak. ayat 1.2
menegaskan bahwa dokumen kontrak harus dibaca secara menyeluruh. Ayat 1.3
memberikan definisi dari kata-kata/istilah yang akan dipakai dalam kontrak
2. Pasal
2 - Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
Dalam ayat 2.3 pasal ini dijelaskan bahwa jika
Penyedia Jasa menemui perbedaan atau ketidak cocokan dari dua atau lebih
dokumen, seperti : gambar-gambar kontrak, RAB, instruksi Direksi Pekerjaan,
gambar/dokumen dari Direksi Pekerjaan maka dia harus memberitahu direksi
Pekerjaan yang akan memberi instruksi sehubungan dengan hal tersebut.
3. Pasal
13 - Perubahan-perubahan dan pos-pos perkiraan
Dalam Pasal ini pada pokoknya dijelaskan hal-hal
sebagai berikut : Memberi batasan mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan
(Ayat 13.1) Menyatakan bahwa perubahan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
atau menyetujui perubahan yang dibuat Penyedia Jasa (Ayat 13.2) Direksi
Pekerjaan mengeluarkan perintah pengeluaran dari Pos-Pos Perkiraan dalam
kontrak dan subkontrak (Ayat 13.4).
4. Pasal
17 - Penyelesaian praktis dan tanggung jawab atas cacat
Ayat 17.1 menegaskan bila Direksi Pekerjaan
berpendapat bahwa pekerjaan telah mencapai tingkat penyelesaian praktis maka
dia harus segera menerbitkan Berita Acara yang menyatakan bahwa seluruh
pekerjaan sesuai kontrak secara praktis telah selesai dengan mencantumkan
tanggal selesai dalam berita acara tersebut. Ayat 17.2 mengatur mengenai
pekerjaan-pekerjaan cacat yang masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Direksi akan menerbitkan Daftar Pekerjaan Cacat yang harus diperbaiki dalam
Masa Tanggung Jawab Atas Cacat.
5. Pasal
18 - Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa
Pasal ini mengatur tentang penguasaan bagian
Pekerjaan oleh Pengguna Jasa sebelum Penyelesaian Praktis (dengan persetujuan
Penyedia Jasa). Dalam waktu 7 hari sejak bagian Pekerjaan tersebut dikuasai, Direksi
Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara yang menyatakan perkiraan mulai
Pekerjaan yang dikuasai.
6. Pasal
19 - Pengalihan kontrak/sub-kontrak
Pasal ini menegaskan bahwa baik Pengguna Jasa
maupun Penyedia Jasa tidak boleh mengalihkan kontrak tanpa persetujuan tertulis
pihak lain.
7. Pasal
23 - Tanggal penyerahan lahan
Pasal ini menegaskan kewajiban Penyedia Jasa
untuk segera mulai bekerja sejak tanggal penyerahan lahan (Ayat 23.1). Juga
diatur mengenai hak Direksi Pekerjaan untuk menangguhkan bagian pekerjaan
tertentu (Ayat 23.2).
8. Pasal
24 - Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
Dalam pasal ini diatur keharusan Penyedia Jasa
membayar ganti rugi untuk bagian pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadual.
Disini digunakan istilah “Liquidated and Ascertain Damages”. Ganti rugi ini
akan dipotong dari pembayaran berkala kepada Penyedia Jasa.
9. Pasal
27 - Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
Pasal ini mengatur mengenai hak Pengguna Jasa
untuk mempekerjakan dan membayar pihak lain melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan dan menggunakan seluruh material, peralatan yang ada dilapangan/telah
dipesan dalam hal Penyedia Jasa melakukan kesalahan, bangkrut
10. Pasal 28 -
Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
Pasal ini mengatur mengenai hak Penyedia Jasa
untuk mengakhiri kontrak dalam hal ada tindakan Pengguna Jasa yang memberikan
alasan kepada Penyedia Jasa untuk mengakhiri kontrak seperti tidak membayar,
mencampuri atau menghalangi penerbitan sertifikat penilaian pelaksanaan
melebihi waktu yang ditentukan sesuai lampiran, tidak mendapat instruksi pada
waktunya mengenai gambar-gambar, resiko-resiko, atau kesalahan Pengguna Jasa
yang tidak merupakan bagian kontrak atau terlambat menyediakan material yang
menurut kontrak harus disediakannya, membuka pekerjaan yang telah tertutup
(kecuali setelah dibuka memang ternyata tidak sesuai kontrak) atau Pengguna
Jasa bangkrut. Di atur juga hak-hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Pengguna
Jasa setelah pemutusan kontrak.
2.4.3 Syarat-syarat
Kontrak (Part 2)
1. Pasal
35 – Nominated Subcontractors & Nominated Suppliers. Dalam
pasal ini antara lain diuraikan mengenai definisi, prosedur menetapkan Sub
penyedia jasa tertunjuk, cara pembayaran, perpanjangan waktu,
kesalahan-kesalahan, pembayaran akhir dan sebagainya.
2. Pasal
36 – Nominated Supplier. Pasal ini menguraikan definisi, instruksi
Direksi Pekerjaan, Syarat-syarat Pemilihan, hal-hal yang dilarang.
2.4.4 Syarat-syarat
Kontrak (Part 3)
Pada
bagian 3 (Part 3) ini dibuka peluang mengenai fluktuasi harga sehingga dalam
kontrak tersebut terdapat kemungkinan penyesuaian harga. Bagian ini terdiri
dari 4 Pasal.
1. Pasal
37 - Choice of Fluction provision – entry in Appendix.
Pasal ini membuka pilihan/alternatif mengenai cara perhitungan fluktuasi,
apakah memilih sesuai Pasal 38, 39 atau 40.
2. Pasal
38 - Contribution, Levy and Tax Fluctuation.
3. Pasal
39 - Labour and Materials Cost and Tax Fluctuations.
4. Pasal
40 - Use of Price Adjustment Formula. Mungkin pasal ini yang cocok
untuk kita.
2.4.5 Lampiran
Lampiran
ini merupakan Lampiran dari kontrak yang berisi besaran-besaran mengenai
nilai-nilai asuransi, ganti rugi dan hal-hal lain untuk memudahkan mencari
rujukan pada pasal-pasal yang bersengketa antara lain :
1. Penyelesaian
sengketa/arbitrase
2. Masa
tanggung jawab atas cacat
3. Tanggal
penyelesaian
4. Asuransi
5. Tanggal
penyerahan lahan
6. Ganti
rugi kelambatan
7. Masa
kelambatan
8. Masa
penerbitan sertifikat pembayaran
9. Besar
nilai retensi
10. Masa
perhitungan akhir
2.5 STANDAR
KONTRAK SIA
Institusi
para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA)
menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”.
Standar ini selengkapnya bernama Articles and Conditions Of Building
Contract yang terdiri dari dokumen-dokumen di bawah ini.
2.5.1 Perjanjian
Kontrak
Perjanjian/Kontrak.
Perjanjian/kontrak standar SIA di sebut Articles of Contract (berbeda dengan
AIA dan FIDIC menyebut Agreement, JCT menyebut Article of Agreement).
Sebagaimana sistim kontrak internasional lainnya (AIA, FIDIC, JCT) standar
kontrak SIA juga sederhana dan terdiri 8 Pasal (Article) sebagai berikut :
1. Kewajiban-kewajiban
Penyedia Jasa
2. Jenis
Kontrak
3. Arsitek/Direksi
Pekerjaan
4. Konsultan
Biaya
5. Harga-Harga/Nilai
Kontrak Inklusif
6. Dokumen
Kontrak
7. Penafsiran
dan catatan pedoman
8. Penyerahan
Kontrak
2.5.2 Syarat-Syarat
Kontrak
Dari
Pasal-Pasal/Ayat-Ayat Syarat Kontrak SIA 80 tersebut di atas akan di bahas
beberapa yang penting yang mungkin dapat di pakai dalam kontrak-kontrak
konstruksi di masa mendatang.
1. Pasal
12 ayat 2 – Definisi Perubahan. Dalam ayat ini di berikan definisi yang jelas
apa saja yang di sebut sebagai perubahan pekerjaan yaitu antara lain :
A. Penambahan
pekerjaan, material atau barang
B. Pengurangan
pekerjaan, material atau barang
C. Pembongkaran
pekerjaan, material atau barang yang tidak di inginkan Pengguna Jasa.
2. . Pasal 15 ayat
1 – Pelimpahan fungsi kontrak oleh Penyedia Jasa ke pihak lain, ayat ini
menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan, pengendalian lapangan koordinasi
dengan Sub Penyedia Jasa yang di lakukan oleh Penyedia Jasa adalah maksud dari
kontrak, sehingga pelimpahan tugas-tugas ini kepada orang lain harus mendapat
persetujuan Pengguna Jasa termasuk melimpahkan hak menerima uang kepada orang
lain.
3. Pasal
21 – Hak Penelitian oleh Penyedia Jasa, dalam pasal ini di berikan hak kepada
Penyedia Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian mengenai seluruh aspek
Proyek/Pekerjaan antara lain aspek hukum, keuangan, teknik, dan sebagainya.
(Catatan : Ketentuan ini tidak di temukan dalam standarstandar kontrak
internasional lainnya seperti AIA, FIDIC, JCT).
4. Pasal
24 ayat 2 – Ganti Rugi, dalam ayat ini di atur pengertian ganti rugi atas
kelambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Jasa. (Terlihat standar SIA
juga tidak menggunakan istilah denda).
5. Pasal
25 – Penyelesaian pekerjaan sebagian-sebagian, dalam pasal ini di atur mengenai
kemungkinan pekerjaan di serahkan Penyedia Jasa secara bertahap
(sebagian-sebagain) seperti pada Standar Kontrak FIDIC/JCT.
6. Pasal
27 ayat 1 – Masa Pemeliharaan, berbeda dengan standar-standar kontrak
internasional lainnya yang telah menggunakan istilah Masa Tanggung Jawab atas
Cacat (Defect Liability Period). Catatan : SIA masih menggunakan istilah lama :
Masa Pemeliharaan (Maintenance Period).
7. Pasal
29 – Penunjukan Sub-Penyedia Jasa dan hak keberatan, dalam Pasal ini di
sebutkan apabila Arsitek telah menunjuk Sub Penyedia Jasa atau Pemasok maka
Penyedia Jasa harus segera membuat kontrak dengan mereka (ayat 1). Namun
Penyedia Jasa dengan alasan-alasan tertentu berhak menolak penunjukan tersebut.
Ini di atur dalam ayat 2.
8. Pasal
32 ayat 1 – Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan, yang di maksud dalam ayat ini
adalah Pengguna Jasa boleh setiap waktu dan karena alasan apa saja (bukan
karena kesalahan Penyedia Jasa) memutuskan kontrak dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada Penyedia Jasa. Kemudian di atur bahwa segala kerugian dan
kehilangan dari pekerjaan yang belum selesai akan mendapatkan kompensasi/ganti
dari Pengguna Jasa. (Catatan : Dari standar-standar kontrak internasional,
hanya SIA yang mengatur pemutusan kontrak cara ini. Memang menurut standar
kontrak Angkatan Darat Amerika Serikat – Korps Zeni (US Army Corps of
Engineers) di kenal istilah “Termination for the convenience of the Employer”
(pemutusan kontrak untuk kepentingan Pengguna Jasa). Dapat di katakan kedua
pengertian serupa. Walaupun Penyedia Jasa secara material akan mendapat ganti
rugi, kiranya secara psikologis terkesan kurang baik karena orang luar pasti
menduga telah terjadi sesuatu antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
9. Pasal
37 – Arbitrase, pasal ini menjelaskan bahwa perselisihan/sengketa yang timbul
di selesaikan melalui Arbitrase. Dalam pasal ini di atur segala hal yang
menyangkut penyelesaian sengketa.
2.5.3 Lampiran
Sama
seperti standar kontrak lainnya, standar kontrak SIA juga di lengkapi Lampiran
yang berisi besaran (nilai), ketentuan mengenai jenis kontrak, tanggal mulai
pekerjaan, masa kontrak, tanggal penyelesaian, nilai pertanggungan, ganti rugi
kelambatan, masa pemeliharaan dan sebagainya. Tujuannya agar mudah mencari
ketentuan-ketentuan tersebut.
2.5.4 Adendum
Kontrak
Berbeda
dengan standar kontrak internasional lainnya, standar SIA mengatur hal-hal
khusus di dalam apa yang di sebut : Tambahan pada Amandemen Kontrak SIA 80.
Perubahan yang di lakukan adalah :
1. Kontrak
atau Perjanjian Pasal 2, 5 dan 6
2. Syarat-syarat
Kontrak Pasal 13 (1), Pasal 28 (6), Pasal 31 (2) dan Pasal 31 (3)
3.1 KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas mengenai Standar
Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA) dapat di ringkaskan
beberapa hal sebagai berikut :
1. Semua
standar kontrak tersebut mempunyai bentuk yang kurang lebih sebagai berikut :
A. Perjanjian
atau Kontrak
B. Syarat-syarat
Kontrak (Conditions of Contract) - Umum – Khusus
C. Lampiran-Lampiran
(Appendixes)
D. Spesifikasi
Teknis (Technical Specification)
E. Gambar-gambar
Kontrak (Contract Drawings)
2. Pada
umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena
hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
A. Kontrak
Amerika Serikat (9 butir/pasal)
B. Kontrak
FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
C. Kontrak
FIDIC 1995 (4 butir)
D. Kontrak
JCT 1980 (5 butir)
E. Kontrak
SIA 80 (8 butir)
3. Tujuan
penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
A. Standar
Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
B. Standar
Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works
of Civil Engineering Construction)
C. Standar
Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn
Key (Design Build & Turn Key).
D. Standar
Kontrak JCT 1980/SIA 80 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
4. Syarat-syarat
Kontrak pada umumnya berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban
para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta
mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Baik
Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa masing-masing berhak untuk menangguhkan
pekerjaan atau memutuskan kontrak asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah dicantumkan
dalam kontrak antara lain karena salah satu pihak lalai menjalankan
kewajibannya sesuai Kontrak.
3.2 SARAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat
dianjurkan agar kontrak-kontrak kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan
beberapa ketentuan yang terdapat dalam Standar Kontrak Internasional ini, yang
kiranya memang lebih tepat tanpa harus melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan kita.
Komentar
Posting Komentar