KONSEP DASAR PENGADAAN
NAMA : WA ODE SRI WAHYUNINGSIH
NPM : 17 630 104
KONSEP DASAR PENGADAAN
Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Menurut beberapa para ahli:
1. Weele (2010)
Bahwa Pengadaan adalah perolehan
barang atau jasa. Hal ini menguntungkan bahwa barang atau jasa yang tepat dan
bahwa mereka yang dibeli dengan biaya terbaik untuk memenuhi kebutuhan pembeli
dalam hal kualitas dan kuantitas, waktu dan lokasi.
2. Christopher &
Schooner (2007)
Pengadaan adalah kegiatan untuk
mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai
dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.
3. Edquist et al (2000) pada prinsipnya,
pengadaan publik (Public Procurement) adalah proses akuisisi yang
dilakukan oleh pemerintah dan institusi publik untuk
mendapatkan barang (goods), bangunan (works), dan jasa (services)
secara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan penggunanya.
Dari pengertian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa atau
procurement adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang
diperlukan oleh perusahaan dilihat dari kebutuhan dan penggunaannnya, serta
dilihat dari kualitas, kuantitas, waktu pengiriman dan harga yang terjangkau.
2. Tujuan
Secara
umum tujuan pengadaan barang adalah untuk memperoleh barang dengan harga yang
dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya
tepat waktu.
Tujuan Pengadaan Barang menurut :
Keppres 18 tahun 2000 Bagian 2
Pasal 2
Untuk
memperoleh barang / jasa yang di butuhkan Instansi Pemerintah dalam
jumlah yang cukup, dengan
kualitas dan harga yang dapat di pertanggungjawabkan ,dalam waktu dan tempat
tertentu .
Kegiatan pengadaan juga mencangkup usaha-usaha yang menambah/mencukupi kebutuhan /barang dan jasa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan pengadaan juga mencangkup usaha-usaha yang menambah/mencukupi kebutuhan /barang dan jasa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Keppres no 80 tahun 2003 Dalam Pasal
2 ayat 2
Menyebutkan
tujuan diberlakunya keputusan presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang sebagaian atau seluruhnya di biayai dari APBN/APBD dilakukan
secara efisien,efektif,terbuka dan bersaing,transparan,adil/tidak diskriminatif
dan akuntabel.
3. Istilah
- istilah
Dalam proses pengadaan barang dan
jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk
menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang
jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa
Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik
pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna
Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun
badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
4. Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
- Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih
metode pemilihan Penyedia.
- Untuk pengadaan yang dilakukan melalui
pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b)
Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
- Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode
Pelelangan Umum.
- Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk
pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk
pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas
dan Pekerjaan Kompleks.
B.
Penunjukan Langsung
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan
metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden
No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
- Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1
(satu) sampul.
- Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem
gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan
Langsung
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d)
dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga
yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan
formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat
Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan
Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti
pembelian/kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu)
orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
- Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki
karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat
ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu)
sampul.
- Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim
Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
- Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari
luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri
oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang
berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi,
swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk
merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses
pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan
kriteria khusus seperti:
a)
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh
penyedia jasa.
b)
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi
tersebut.
c)
Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)
Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun
penyuluhan.
e)
Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa
di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)
Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium,
perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
g)
Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
h)
Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita
mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa
dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas,
sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut.
Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan
untuk menjalankan metode swakelola.
5. Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi
beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia
pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi
kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak
diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi
terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
b)
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan
dikerjakan.
d) Bebas
dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak
dalam proses hukum.
e)
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan
dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun
pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman
subkontrak pengadaan barang/jasa.
g) Memiliki
alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
5.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik
teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan,
hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus
bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa
diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam
memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan
cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan
fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah
ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan
atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun
sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan
imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan
pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan
dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana pengadaan
barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
- Good Corporate Governance:
Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
6. Etika
Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat
dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa
tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan
pengadaan barang/jasa;
- Bekerja secara profesional dengan menjunjung
tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat
rahasia;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan
kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
5. Mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak
yang
terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
- Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan
kerugian;
- Tidak menyalahgunakan wewenang
dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara
langsung atau tidak langsung;
- Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji
akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja kepada siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
7. Langkah-
langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Imron dalam
buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa ada
sejumlah langkah-langkah perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana sebagai
berikut :
o Menampung
semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit
kerja dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
o Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk
satu semester atau satu tahun ajaran.
o Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia
sebelumnya.
o Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. bila dana
yang tersedia tidak memadai untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu
dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan
dengan melihat urgensi setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan
yang urgen segera di daftar
o Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran
yang tersedia bila ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu
dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.
·
Menetapan rencana pengadaan akhir
Nawawi,
(1993:63) mengatakan bahwa dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah harus diperhatikan hal-hal berikut:
a. Kesesuaian
dengan kebutuhan dan kemampuan karena barang-barang yang tidak tepat akan
menjadi sumber pemborosan.
b. Kesesuaian
dengan jumlah dan tidak terlalu berlebihan dan kekurangan.
c. Mutu
yang selalu baik agar dapat dipergunakan secara efektif
d. Jenis
alat atau berang yang diperlukan harus tepat dan dapat meningkatkan efesiensi
kerja
Dengan
demikian diperlukan sistem informasi dan koordinasi yang baik antara tugas
perencana dan petugas pengadaan melalui koordinasi pimpinan.
8.
Kriteria pengadaan barang
1. Tepat
Kualitas
kualitas suatu barang tidak kalah
pentingnya dalam membeli suatu produk. Dengan kualitas yang baik akan membuat
barang tertentu tidak akan rusak sebelum waktunya.
2. Tepat
Waktu
Berkaitan dengan kejelian dan
ketepatan dalam menentukan jangka waktu pemesanan agar pada waktu barang tersebut
diperlukan sudah tersedia.
3. Tepat Harga
Hal ini berkaitan dengan kemampuan
pembeli dalam menegosiasikan rekannya melalui pemilihan. Harga yang murah belum
tentu menunjukan barang tersebut jelek, dan juga sebaliknya.
4.
Tepat Prosedur
Maksudnya
harus mengikuti peraturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan.
5. Tepat Jenis
Pengadaan
barang menginginkan terpenuhinya suatu barang dengan jenis yang tepat. Karena
itu pemilihan jenis yang tepat sangat dibutuhkan.
6.
Tepat Jumlah
Dalam
melakukan transaksi pengadaan ketepatan pada kualitas barang harus benar- benar
diperhatikan, agar tidak terjadi kekurangan dalam jumlah barang sehingga
mengakibatkan kemacetan dalam kegiatan operasional perusahaan.
10. Jenis-jenis
pengadaan sarana dan prasarana
Sahertian,
(1994:174-176) menambahkan bahwa diperlukan pula tata cara pengadaan barang
bergerak dan tidak bergerak, yaitu:
1. Perencanaan
pengadaan barang bergerak
a. Barang-barang
habis pakai
1) Menyusun
daftar pertanyaan berdasarkan analisis kebutuhan
2) Menyusun
perkiraan biaya pengadaan barang setiap bulan.
3) Menyusun
rencana pengadaan barang menjadi rencana truiwulan/ rencana tahunan.
b. Barang-barang
tak habis pakai
1) Menganalisa
dan menyusun daftar keperluan barang sesuai dengan rencana kegiatan sekolah
sambil memperhatikan barang-barang yang masih ada dan sudah dipakai.
2) Memperkirakan
biaya/ harga barang yang direncanakan berdasarkan standar yang telah
ditentukan.
3) Menetapkan
skala prioritas pengadaannya berdasarkan dana yang tersedia mengenai kebutuhan
dan menyusun rencana pengadaan tahuanan.
2. Barang
tak bergerak
a. Tanah
1) Menyusun
rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya) berdasarkan analisis kebutuhan
2) Mengadakan
survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan memperhatikan tata kota
3) Mengadakan
survey tentang adanya fasilitas keperluan sekolah, seperti jalan, listrik, air,
telepon, transpor, jalan raya.
4) Mengadakan
survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk penyusunan pengajuan rencana
anggaran yang diperlukan
5) Mengajukan
rencana anggaran pada satuan organisasi baik di daerah maupun di pusat dengan
melampirkan data yang disusun dari hasil dan survey.
b. Bangunan
1) Mengadakan
survey tentang keperluan bangunan yang direncanakan meliputi struktur
organisasi dari sekolah yang mengunakan jumlah pemakai (guru, siswa dan
lain-lain) dan jumlah alat-alat atau perabot yang ditempatkan.
2) Mengadakan
perhitungan luas bangunan berdasarkan kebutuhan dan disusun atas dasar data
survey
3) Menyusun
rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku didaerah yang
bersangkutan,
4) Menyusun
pentahapan rencana anggaran biaya sesuai rencana pentahapan pelaksanaan
secara teknis dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Sahertian
(1994:177) mengatakan bahwa dari segi asal datangnya barang maka jenis
pengadaan ada dua, yaitu:
1. Pengadaan
dalam negeri, dapat dilakukan dengan cara:
a. Tender
yaitu pengadaan barang yang dilakukan diantara supplier atau rekan yang bergerak
dibidangnya secara kompetitif.
b. Perbandingan
penawaran yaitu cara pengadaan barang dilakukan dengan mengadakan perbandingan
penawaran diantara rekanan yang lulus prakualifikasi
c. Pembelian
langsung yaitu pembelian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang jumlahnya
kecil. Cara pembelian yang tepat adalah dengan membandingkan diantara pemasok
untuk memperoleh bahan yang sama dengan harga yang lebih murah.
2. Pengadaan
luar negeri (bersifat impor) yang diselenggarakan pemerintah.
11. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Korupsi
Setelah membaca ulasan tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah diatas, kita mendapatkan gambaran besar
tentang proses dan pelaku proyek pengadaan barang/jasa tersebut. Meskipun telah
diatur dengan aturan hukum yang jeals dan mengikat, pada kenyataannya ada
beberapa penyimpangan yang terjadi termasuk praktek KKN dan kesalahan persepsi
dalam proses pengadaan barang/jasa. Berdasarkan data yang dihimpun KPK,
sebagian besar kasus KKN yang dilaporkan mempunyai hubungan dengan proses
pengadaan barang/jasa baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Selain intensi pribadi, penyimpangan
yang berupa korupsi, kolusi maupun nepotisme dapat disebabkan oleh sistem yang
memberikan celah untuk beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih
keuntungan untuk dirinya sendiri. Meski seringkali kita mendengar kasus
korupsi, yang ironisnya sudah terlanjur dicapkan kepada sebagian besar orang
Indonesia, kasus korupsi dari proyek pengadaan barang/jasa tetap membuat
keprihatinan sendiri.
Sampai pada titik ini, pejabat yang
sedang memangku jabatan di instansi pemerintah maupun swasta perlu meluruskan
niatnya dalam bekerja di instansi tersebut. Memang hal tersebut sangat klise
dan terkesan tidak membuat perubahan, tetapi langkah apalagi yang bisa
dilakukan ditengah degradasi moral yang merongrong bangsa ini. Jika memang
ingin mengandalkan penegakan hukum yang lebih baik dan transparan, tentu
keadaannya akan terasa semakin memprihatinkan mengingat kasus korupsi juga
sedang merongrong institusi penegak hukum tersebut.
Tanpa bermaksud menggurui,
sepatutnya institusi yang terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa
pemerintah melakukan refleksi dan introspeksi untuk sistem yang lebih baik dan
transparan demi kebaikan bersama. Jika tidak, maka lingkaran yang telah
membelenggu selama ini tidak akan terputus dan kredibilitas instansi terkait
pun akan semakin buruk.
Seiring dengan penerapan aturan yang
baru dan peran KPK, diharapkan semua instansi dapat melakukan proses pengadaan
barang dan jasa dengan baik. Tidak hanya secara struktural, tetapi secara
fungsional. Dengan terpenuhinya kebutuhan dari instansi tersebut, maka
kinerjanya juga akan semakin meningkat. Jika dirunut lagi, kinerja yang
meningkat akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi dan
terpenuhinya visi misi instansi tersebut. Memang bukan hal yang mudah untuk
memutus rantai pelanggaran yang sudah terlalu mengakar, tetapi dengan dukungan
dari berbagai pihak disertai kemauan yang kuat, niscaya proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang lebih baik bisa didapatkan.
12. Metode
procurement antara lain yaitu:
- Membeli dari manufaktur, penjual grosir atau
pengecer dari katalog-katalog mereka dan adanya negosiasi.
- Membeli melalui katalog yang terhubung dengan
memeriksa katalog penjual atau membeli melalui mal-mal industri.
- Membeli melalui katalog pembeli internal dimana
perusahaan menyetujui katalog-katalog vendor termasuk kesepakatan harga.
- Mengadakan penawaran tender dari sistem dimana
pemasok bersaing dengan yang lainnya. Metode ini digunakan untuk pmbelian
dalam jumlah besar.
- Membeli dari situs pelelangan dimana organisasi
berpartisipasi sebagai salah satu pembeli.
- Bergabung dengan suatu kelompok sistem pembeli dimana
memeriksa permintaan partisipasi, menciptakan jumlah besar, kemudian
kelompok ini dapat menegosiasikan harga.
- Berkolaborasi dengan pemasok untuk berbagi
informasi tentang penjualan dan persediaan, sehingga dapat mengurangi
persediaan, stock out dan mempertinggi ketepatan pengiriman.
13. Tugas-tugas
bagian pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut:
1. Merancang hubungan yang tepat
dengan supplier.
a. Hubungan dengan supplier bisa
bersifat kemitraan jangka panjang maupun hubungan transaksional jangka pendek.
2. Memilih supplier.
a. Kegiatan memilih supplier bisa
memakan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.
b. Kesulitan akan lebih tinggi kalau
supplier yang akan dipilih berada di mancanegara.
c. Supplier yang berpotensi untuk
menjalin hubungan jangka panjang, proses pemilihan ini bisa melibatkan evaluasi
awal, mengundang mereka untuk presentasi, kunjungan lapangan dan sebagainya.
d. Pemilihan supplier harus sejalan
dengan strategi supply chain.
3. Memilih dan mengimplentasikan
teknologi yang cocok.
a. Kegiatan pengadaan selalu
membutuhkan bantuan teknologi.
b. Teknologi yang lebih tradisional
dan lumrah digunakan adalah telepon dan fax.
c. Saat ini banyak perusahaan yang
menggunakan electronic procurement(e-procurement) yaitu aplikasi internet untuk
kegiatan pengadaan.
4. Memelihara data item yang
dibutuhkan dan data supplier.
a. Bagian pengadaan harus memiliki
data yang lengkap tentang item-item yang dibutuhkan maupun data tentang
supplier mereka.
b. Beberapa data supplier yang
penting untuk dimiliki adalah nama dan alamat masing-masing dari supplier, item
apa yang mereka pasok, harga per unit, pengiriman, kinerja masa lalu, serta
kualifikasi supplier termasuk juga kualifikasi seperti ISO.
5. Melakukan proses pembelian.
a. Proses pembelian bisa dilakukan
dengan beberapa cara, misalnya pembelian rutin dan pembelian dengan melalui
tender atau lelang.
b. Pembelian rutin dan pembelian
dengan tender melewati proses-proses yang berbeda.
6. Mengevaluasi kinerja supplier
a. Hasil penilaian ini digunakan
sebagai masukan bagi supplier untuk meningkatkan kinerja mereka.
b. Kinerja yang digunakan untuk
menilai supplier seharusnya mencerminkan strategi supplay chain dan jenis
barang yang dibeli.
Komentar
Posting Komentar