PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN
NAMA : WA ODE SRI WAHYUNINGSIH
NPM : 17 630 104
PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM
PEMBANGUNAN
Konsultan Pengawas
Konsultan
adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa
kepenasihatan
(consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu, misalnya
akuntansi,
pajak, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan antara
seorang
konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan
pegawai
perusahaan sang pengguna layanan (client), melainkan seseorang yang
menjalankan
usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan kepenasihatan,
serta
berurusan dengan berbagai pengguna layanan dalam satu waktu.
Konsultan
pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner)
untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa
badan
usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya
masing-masing
seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan
lain-lain
sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu
cepat
dan efisien.
Konsultan
pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan
proyek.
2.
Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh
pemilik
proyek.
4.
Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik
proyek
maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
4.
Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor
sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
5.
Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang
diusulkan
oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun
tetap
berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
sebelumnya.
Konsultan
pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
1.
Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan
terhadap kontrak kerja.
2.
Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak
memperhatikan
peringatan yang diberikan.
3.
Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
4.
Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana
proyek.
5.
Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (site
Instruction)
6.
Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai
dengan
kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan
pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar
seperti
gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal
management
konstruksi didahului dengan kalimat yang disingkat MK namun
perbedaannya
adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai
perencanaan,pelaksanaan
sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan
pengawas
hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. dalam
kondisi
nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan
pengawas
dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan
pembangunan
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor
dibatasi
oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh
dari
proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas.
2.2.
Pengertian Lelang
Istilah
“lelang” berasal dari bahasa latin “auctio” yang berarti peningkatan harga
secara
bertahap. Lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum masehi. Beberapa
jenis
lelang yang populer pada saat itu antara lain; lelang karya seni, lelang
tembakau,
kuda dan lain-lain. Di indonesia lelang secara resmi dikenal pada tahun
1908
dengan berlakunya vendu reglement (peraturan lelang). dalam sistem
perundang-undangan
indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan
khusus
yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya.
Dalam
Keputusan Mentri Keuangan RI No.304/KMK.01/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan
lelang bahwa, lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk
umum
baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara
penawaran
harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha
mengumpulkan
peminat.
Lelang
yang dilakukan terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis
dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga
tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari pengertian lelang
tersebut
di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang :
1.
Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum;
2.
Di dahului dengan pengumuman lelang atau mengumpulkan peminat atau
peserta
lelang;
3.
Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan
Risalah
Lelang;
4.
Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat
kompetitif.Sebagai
suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai
kelebihan
atau keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In
Control,
Obyektif, Kompetitif, dan Otentik.
a.
Built In Control, karena lelang harus dimumkan terlebih dahulu dan
dilaksanakan
didepan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di
bawah
pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila
ada
pihak yang keberatan sudah dapat melakukan verzet. Hal ini dilakukan
supaya
dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
b.
Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas
di
antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka
diberikan
hak dankewajiban yang sama.
c.
Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme
penawaran
dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa
ada
tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar
dan
memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual.
d. Otentik, karena pelaksanaan lelang akan
menghasilkan Risalah Lelang
yang
merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual
sebagai
bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang,
sedangkan
bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk
balik
nama.
2.3 Pelaksanaan Lelang
Pembangunan
Pembangunan
Gedung Perizinan kota Bandar Lampung dilaksanakan melalui
proses
Lelang yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik
didahului
dengan kalimat yang disingkat LPSE atau yang disebut dengan. LPSE
adalah
unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementrian atau Lembaga atau Satuan
Kerja
Perangkat Daerah atau Institusi Lainnya untuk menyelenggarakan sistem
pelayanan
pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit
Layanan
Pengadaan didahului dengan kalimat yang disingkat ULP atau Pejabat
Pengadaan
dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.
ULP
atau Pejabat Pengadaan pada Kementrian atau Lembaga atau Perguruan
Tinggi
atau Badan Usaha Milik Negara didahului dengan kalimat yang disingkat
BUMN
yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang
terdekat
dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan barang
atau
jasa secara elektronik. LPSE juga melayani regristasi penyedia barang dan
jasa
yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan
barang atau jasa secara elektronik akan meningkatkan transparasi dan
akuntabilitas,
meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki
tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring
dan
audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna
mewujudkan
clean and good government dalam pengadaan barang atau jasa
pemerintah.
Dasar
Hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden pasal 111 Nomor 54
tahun
2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diubah menjadi
Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa
pemerintah
yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Kepala Lembaga
Kebijakan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah didahului dengan kalimat yang
disingkat
LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Barang atau
Jasa
secara elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan
barang atau jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana
yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering
yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala
LKPP
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga
menyediakan
fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem
informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang
tertentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah,proses audit
secara
online (e-Audit) dan tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog
elektronik
(e-Purchasing)15.
Proses
pelelangan melalui website LPSE bagi penyedia barang dan jasa dilakukan
beberapa
tahap sebagai berikut :
1.
Penyedia barang dan jasa mendaftar untuk mendapatkan ID dan Password
melalui
internet
2.
Penyedia barang atau jasa menerima balasan e-mail dari LPSE kota
Bandar
Lampung dan mendownload pendaftaran
3.
Penyedia barang atau jasa datang ke sekretariat untuk melakukan
verivikasi
form pendaftaran dan membawa dokumen perusahaan yang
disyaratkan
4.
Verivikator melakukan verifikasi terhadap form pendaftaran penyedia
barang
atau jasa da dokumen perusahaan
5.
ID dan Password diterima penyedia barang atau jasa jika semua isian
pendaftaran
melalui internet sesuai dengan dokumen
perusahaan yang
dibawa
saat verifikasi
6.
Penyedia barang atau jasa melihat dan mencari paket yang ditayangkan
pada
website LPSE Bandar Lampung
7.
Penyedia baang atau jasa mendaftar untuk mengikuti proses lelang pada
website
LPSE kota Bandar Lampung
8.
Penyedia barang atau jasa mendownlad dokumen lelang pada website
LPSE
kota Bandar Lampung
9.
Penyedia barang atau jasa dan panitia pengadaan melakukan aanwijizing
melalui
website LPSE kota Bandar Lampung
10.
Penyedia barang atau jasa mengirim dokumen penawaran pada website
LPSE
kota Bandar Lampung
11.
Panitia pengadaan melakukan evaluasi penawaran penyedia barang atau
jasa
12.
Panitia pengadaan melakukan verifikasi kebenaran data penyedia barang
atau
jasa
13.
Panitia pengadaan mengumumkan hasil evaluasi pada website LPSE kota
Bandar
Lampung yang telah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran
didahului
dengan kalimat yang disingkat KPA
14.
Penyedia barang atau jasa melihat pengumuman pelelangan di website
LPSE
kota Bandar Lampung
15.
Masa sanggah proses sanggahan pertama dilakukan melalui website LPSE
kota
Bandar Lampung16
2.4
Proses Lelang
Proses
Lelang atau Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi oleh Dinas Pekerjaan
Umum
kota Bandar Lampung tahun 2014 memberitahukan prosedur pelaksanaan
lelang
sebagai berikut:
1.
Proses Lelang dilaksanakan dengan cara elektronik (Full E-Proc)
2.
Peserta wajib memperhatikan jadwal setiap paket pekerjaan khususnya
tanggal
dan batas akhir download dokumen lelang atau pengadaan dan
upload
dokumen penawaran (jadwal lelang paket satu dengan paket
lainnya
bisa jadi berbeda
3.
Selama proses lelang peserta wajib selalu memperhatikan surat masuk
(inbox)
dari surat elektronik (e-mail) perusahaan peserta (informasi
tambahan
dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik didahului dengan
kalimat
yang disingkat SPSE atau Kelompok Kerja didahului dengan
kalimat
yang disingkat Pokja ULP disampaikan melalui e-mail yng
tercatat
pada SPSE atau dokumen klualifikasi perusahaan
4.
Surat Penawaran, Dukungan Bank dan Jaminan Penawaran ditujukan
kepada
: Pokja Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi pada Satuan-Satuan
Kerja
Bidang Perekonomian dan Pembangunan
5.
Jaminan Penawaran dan dukungan Bank disampaikan dalam bentuk
softcopy
hasil pemidaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen
penawaran
6.
Jaminan Penawaran dukungan Bank asli disampaikan kepada Pokja ULP
pada
saat pembuktian kualifikasi
7.
Jaminan Penawaran minimal sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai HPS
8.
Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk paket pekerjaan yang memiliki
nilai
HPS paling tinggi Rp. 2,5 Milyar (dua milyar lima ratus jut rupiah)
9.
Jaminan Penawaran bersifat tanpa syarat (unconditional) diterbitkan oleh
perusahaan
asuransi atau bank umum
10.
Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
pembukaan
penawaran
11.
Masa berlaku jaminan penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak
pembukaan penawaran
12.
Dukungan Bank minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Harga
Perkiraan
Sendiri didahului dengan kalimat yang disingkat HPS
13.
Dukungan Bank wajib untuk semua paket pekerjaan pelaksana kontruksi
14.
Persyaratan Peralatan dan Personil minimal dapat dilihat pada Lembar
Data
Kualifikasi didahului dengan kalimat yang disingkat (LDK) dokumen
lelang
atau pengadaan Bab V angka 4, 5 dan 7.
2.5 Pemenang Lelang
Pemenang
Lelang adalah peserta lelang yang menyetujui harga tertinggi yang
ditawarkan
oleh pemandu lelang (asflager). Pada lelang tertulis, peserta lelang
mengajukan
penawaran harga barang yang dilelang pada amplop tertutup yang
nantinya
akan dibacakan oleh panitia lelang.18
Pemenang
lelang dilakukan dalam beberapa proses sebagai berikut:
1.
Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
Panitia
atau pejabat pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya
pelelangan
umum dengan pasca kualifikasi atau adanya prakualifikasi dalam
rangka
pelelangan umum untuk pengadaan yang kompleks, melalui media cetak,
papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan
melalui
media elektronik.19
Isi
pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a.
nama dan alamat pengguna barang atau jasa yang akan mengadakan
pelelangan
umum;
b.
uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang
akan
dibeli;
c.
perkiraan nilai pekerjaan;
d.
syarat-syarat peserta lelang umum;
e.
tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan
2.
Agar pengumuman secara luas pada butir (1) tersebut dapat mencapai sasaran
secara
luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha
yang
dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut :
a.
Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi yang ditujukan kepada usaha
kecil
termasuk koperasi kecil, menggunakan surat kabar dan siaran radio
pemerintah
daerah atau swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan
pendengar
sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten atau kota yang
bersangkutan,
serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi
untuk
penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten atau
kota
yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang atau jasa.
Dalam
hal di kabupaten atau kota yang bersangkutan tidak memiliki surat
kabar
harus dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang
bersangkutan;
20
b.
Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi yang ditujukan kepada
perusahaan
atau koperasi bukan usaha kecil dengan menggunakan surat kabar
yang
mempunyai jangkauan propinsi dan nasional.
c.
Serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk
penerangan
umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten atau kota yang
bersangkutan
dan papan pengumuman pengguna barang atau jasa serta
mengupayakan
menggunakan media elektronik atau internet.
d.
Calon peserta lelang dari propinsi atau kabupaten atau kota lain tidak boleh
dihalangi
atau dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi atau
kabupaten
atau kota lokasi pelelangan;
e.
Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang
atau
jasa yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka
dilakukan
pengumuman ulang;
f.
Dalam hal pelelangan umum dengan prakualifikasi, apabila penyedia barang
atau
jasa yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan
pengumuman
prakualifikasi ulang. Penyedia barang atau jasa yang telah lulus
prakualifikasi
tidak perlu diprakualifikasi ulang;
g.
Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada :
1.
panitia atau pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi
dan
atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
penyedia barang atau jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh
mengikuti
pengadaan barang atau jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun,
dan
sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang 21
h.
Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
i.
Penyusunan Daftar Peserta Lelang, Penyampaian Undangan dan
Pengambilan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa
j.
Penjelasan Lelang
k.
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
l.
Evaluasi Penawaran
m.
Pembuktian Kualifikasi
n.
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
o.
Penetapan Pemenang Lelang
3. Panitia atau pejabat pengadaan menetapkan
calon pemenang lelang yang
menguntungkan
bagi negara dalam arti :
a. Penawaran memenuhi syarat administratif dan
teknis yang ditentukan dalam
dokumen
pemilihan penyedia barang atau jasa;
b. Perhitungan harga yang ditawarkan adalah
terendah yang responsif;
c. Telah memperhatikan penggunaan semaksimal
mungkin hasil produksi
dalam
negeri;
d. Penawaran tersebut adalah terendah di antara
penawaran yang memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c).
4. Calon pemenang lelang harus sudah ditetapkan
oleh panitia atau pejabat
pengadaan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan penawaran
dalam
sistem satu sampul, atau atau 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan
sampul
II pada sistem dua sampul atau dua tahap.
5. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang
lelang mengajukan harga
penawaran
yang sama, maka panitia atau pejabat pengadaan meneliti kembali data
kualifikasi
peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut
pertimbangannya
mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat
dalam
berita acara.
6. Panitia atau pejabat pengadaan membuat dan
menyampaikan laporan kepada
pengguna
barang atau jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil
keputusan
untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang atau
jasa.
Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau
keterangan
lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk
mengambil
keputusan.
7.
Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat
:23
a.
Nama dan alamat penyedia barang atau jasa;
b. Harga penawaran setelah dikoreksi aritmatik;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak didahului dengan
kalimat yang disingkat (NPWP).
8.
Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
berdasarkan
usulan panitia atau pejabat pengadaan melalui pengguna barang atau
jasa.
Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
mengeluarkan
surat penetapan penyedia barang atau jasa, serta menyampaikannya
kepada
panitia atau pejabat pengadaan selambat-lambatnya:
a.
Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang atau jasa;
b.
Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri atau PanglimaTNI atau
Kapolri
atau KepalaPND atau Gubernur atau Bupati atau Walikota atau
Dewan
atau Gubernur BI atau Pimpinan BHMN atau Direktur Utama BUMN
atau
BUMD.
Ketentuan
butir a) dan butir b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang
lelang
tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang.
9.
Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah :
a.
Dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa beserta adendum (bila ada);
b.
Berita acara pembukaan penawaran didahului dengan kalimat yang disingkat
(BAPP);
c.
Berita acara hasil pelelangan didahului dengan kalimat yang disingkat
(BAHP);
d. Ringkasan proses pelelangan dan hasil
pelelangan;
e. Dokumen penawaran dari calon pemenang
pelelangan dan cadangan calon
pemenang
yang telah diparaf panitia atau pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil
peserta
lelang;
f.
Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan
mengakibatkan
penawaran atau jaminan penawaran habis masa berlakunya,
maka
dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk
memperpanjang
surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang
lelang
dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
g.
Pengumuman Pemenang Lelang. Pemenang lelang diumumkan dan
diberitahukan
oleh panitia atau pejabat pengadaan kepada para peserta
selambat-lambatnya
2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat penetapan
penyedia
barang atau jasa dari pejabat yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar