HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )
NAMA : WA
ODE SRI WAHYUNINGSIH
NPM :
17630104
HARGA
PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Oleh :
Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah
pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai
pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan
Jasa. Salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi
teknis dan harga patokan sendiri. Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai
terlebih dahulu dilakukan dengan membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga
Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan survey harga pasar dengan
membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar
dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara tidak dirugikan. Harga
Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa, alat untuk menilai
kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri
bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi rincian harga satuan bersifat
rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga Perkiraan Sendiri.
Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan
sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi
barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang
dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri
(HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang
dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses
pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan
penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi
pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan
semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah
pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam
pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini
akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan
kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54
Tahun 2010 dalam pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu
terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus
akuntabilitas untuk menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan
utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah
kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan
sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7
menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan
dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi
dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan
pengadaan.
Fenomena
yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah
adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk
membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal
untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan adalah
menentukan hps dengan cara membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau
calon penyedia barang dan jasa.
Kasus yang paling banyak menimpa
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan
salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan
keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi
barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut.
Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga
pasar.
Yang paling sering terjadi, entah
karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS
kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin
makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi
atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check
and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan
dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga
dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan
kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami membuat
karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan sendiri dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik menyusunan HPS
yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang mengikat berdasarkan
Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam system pengadaan
adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat HPS untuk melakukan
evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian tujuan penyusunan HPS
adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan
ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi
pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena
itu diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa
Pemerintah.
II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS adalah perkiraan biaya atas
pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP
Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang
dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume
pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan
keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian
Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa
Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas
penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap
diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan
biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan
efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas
atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran
harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data
dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. RAB
pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan
untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar
terkini.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7)
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar
setempat yang
didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan
Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS,
namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP
dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan
Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana
standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya
tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5)
huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
Karena jenis barang/pekerjaan
cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang
lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda
pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS disusun dengan
memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Seperti kita
ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan
dengan baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
1.
Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi
barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
Pengadaan Barang/Jasa;
2.
Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3.
Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
4.
Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor tunggal;
5.
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan
dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau
kurs tengah Bank Indonesia;
7.
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8.
Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh
Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
9.
Norma Indeks; dan/atau
10.
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
(Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS Barang, Konstruksi dan
Konsultansi
1.
Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2.
Mempelajari dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK
dan RAB)
3.
Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar, harga
satuan bahan, upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya
langsung personil dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
4.
Menghitung/menetapkan harga satuan, menghitung analisa
harga untuk setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan menghitung harga
satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa konsultansi)
5.
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata
pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya
untuk setiap item pengeluaran (jasa konsultansi)
6.
Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran,
menghitung jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan
menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
7.
Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran
(jasa konstruksi)
8.
Menghitung PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya,
maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan
kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk
melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah
petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau
surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS ,
apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis
konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana)
untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7)
penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang
didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan
Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS,
namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP
dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan
Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana
standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya
tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66
ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran
teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan
pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak
boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan
cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang
lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda
pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai
tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau
rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat
dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah
termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari
komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil
(Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS
Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan
yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai
dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat
(2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk
biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan
untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga
Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu
kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
D. Kegunaan HPS
1. HPS
digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK
dan surat perjanjian
2. Alat
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
3. Sebagai
batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam
suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang
ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa
konsultansi karena masih ada negosiasi.
4. Dasar
untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa
berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 %
dari nilai HPS.
5. Nilai
penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5%
(lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5%
(lima persen) dari nilai total HPS.
6. Dasar
untuk menetapkan harga satuan timpang
7. Dasar
untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
E. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa
sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP
barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai
untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang
sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system
pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah
melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di
kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan
system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi
kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah
pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable,
yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent
variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat
dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan
matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu
(bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan
sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks
saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara
harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya
komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga
peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan
HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar,
data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS),
harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya seperti
standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya
Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya
adalah termasuk komponen biaya – biaya, perhitungan Cost of
Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold,
Perhitungan biaya material dengan metodeFirst in First Out (FIFO), Last In
First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan
analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis
dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS
harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data
harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan
memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap
item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya
untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah
semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah
jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1:
|
HARGA
PERKIRAAN SENDIRI
|
|||||
|
PENGADAAN
BARANG
|
|||||
|
PA/KPA
:
|
Kepala
Dinas…
|
||||
|
K/L/D/I
:
|
……….
|
||||
|
Satker
:
|
Dinas
|
||||
|
PPK :
|
Drs…….
|
||||
|
Pekerjaan
:
|
Pengadaan
barang ….
|
||||
|
Lokasi
:
|
Kota….
|
||||
|
Tahun
anggaran :
|
2014
|
||||
|
|
|||||
|
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
|
I
|
Biaya
Pengadaan barang
|
|
|
|
|
|
1
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
dst
(sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
|
Jumlah
sub I
|
|
|
|
10,000,000
|
|
II
|
Biaya
Pemasangan dan Uji Coba
|
|
|
–
|
|
|
1
|
Tenaga
ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Tenaga
pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
3
|
Sewa
peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
|
4
|
Pembelian
bahan/material yg diperlukan unt uji coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
|
|
Jumlah
sub II
|
|
|
|
10,000,000
|
|
III
|
Biaya
transportasi
|
|
|
|
20,000,000
|
|
1
|
Transport
kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
2
|
Transport
lokal
|
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
|
Jumlah
sub III
|
|
|
|
3,000,000
|
|
IV
|
Biaya
Pelatihan
|
|
|
|
–
|
|
1
|
Biaya
pelatihan
|
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
|
Jumlah
Sub IV
|
|
|
|
1,000,000
|
|
Jumlah
total
|
24,000,000
|
||||
|
PPN
10%
|
2,400,000
|
||||
|
Jumlah
biaya
|
26,400,000
|
||||
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan
computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit.
Data survey adalah:
1. Komputer
laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta,
harga survey beberapa toko 7 juta.
2. Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE
NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera,
12.1” WXGA, Win 8.
3. Printer
ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan
5 juta
4. Printer
ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
5. PPK.
Drs. Agung
|
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem,
GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared),
Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
|
2
|
Printer
ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB.
Temasuk Ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
|
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
|
Total
|
979,000,000
|
|||
Kesimpulan
1.
Untuk menghindari mark-up harga, maka yang harus
dilakukaan oleh PPK adalah melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai syarat
untuk menentukan HPS. Sebaiknya survey dilakukan pada salah satu
distributor/agen barang. Dengan demikian nilai total HPS = hasil keuntungan
seluruh volume dikalikan harga satuan, ditambah dengan beban pajak dan
keuntungan, yang dimakud adalah : a). harga satuan = harga pasar secara
riil/nyata, b). keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan c). beban PPN 10%.
2.
Untuk menghindari ketidaktauan permasalahan tentang
HPS, maka PPK (dibantu oleh tim) dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri
tanpa meminta bantuan pihak penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan
informasi yang lengkap dalam pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan
yang dipublikasikaan secara resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa
yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya atau
sedang berjalan, dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada seharusnya
PPK tidak kesulitan dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa
minta bantuan rekanan), maka harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan
bila dikemudian hari ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
Komentar
Posting Komentar