PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA
NAMA : WA ODE SRI WAHYUNINGSIH
NPM : 17630104
Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh :
Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Kegiatan pengadaan barang dan
jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang
membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari tahap perencanaan
pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan
kontrak/perjanjian, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Dengan demikian
PPK mewakili instansinya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak
lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen berarti instansi tersebut tidak bisa
melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan
barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen.
Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan
penggunaan anggaran negara, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu
keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok
seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas Pejabat
Pembuat Komitmen akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada
tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya
Kata kunci : Kontrak,
Anggaran, PPK.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa untuk Peningkatan kualitas
pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, perlu
didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Untuk meningkatkan efisien dan efektifitas penggunaan keuangan
negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan/jasa pemerintah, diperlukan
upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabel serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang dibiayai oleh APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau
dan berkualitas serta dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan
birokrasi maka akan sangat akrab dengan istilah PPK. Istilah lamanya pimpinan
proyek atau pimpinan bagian proyek. PPK merupakan tokoh penting dalam
pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 1
ayat 7). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan
finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.
Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan jabatan basah, karena
‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang
berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi ini, jabatan PPK
menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan
dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim
kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah
menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis
dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.
Dalam kegiatan pengadaan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan
tersebut tersebut antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia
Pengadaan, Pejabatan Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Pada
pembahasan pengadaan saya fokuskan pada pembahasan tugas pokok dan wewenang
Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Permasalahan
Tugas pokok PPK berkaitan erat dengan penggunaan anggaran belanja
negara/daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan
ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok pegawai
administratif lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK dapat berakibat
timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan
pidana. Hal inilah yang ditengarai menjadi salah satu penyebab mengapa banyak
pegawai negeri yang berupaya menghindari jabatan sebagai PPK. Cara yang yang
paling mudah untuk menghindari dari jabatan tersebut adalah dengan tidak
memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa
C. Tujuan
Untuk mengetahui tugas dan wewenang PPK selama proses pengadaan, karena PPK
tidak bekerja pada akhir pengadaan saja, karena PPK bekerja sejak awal mulai
dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan tersebut, karena PPK
adalah seorang pejabat yang dituntut untuk mengetahui seluk beluk pengadaan
yang akan diadakan. Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses
pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK
juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
II. Pembahasan
A. Kajian Teori
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 harus berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan barang dan
jasa yang antara lain :
- Efisien, prinsip efisien berarti
pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan
daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai
hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, prinsip ini berarti bahwa
pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti bahwa semua
ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa bersifat jelas
dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat
serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, prinsip terbuka berarti
pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang
memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas.
- Bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus dilakukan melalui pesaingan yang sehat diantara sebanyak
mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan,
sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan
tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam
pengadaan barang/jasa.
- Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan
tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan
tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Akuntabel, berarti bahwa harus sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
sehingga dapat dipertanggtung jawabkan.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparan,
keterbukaan, bersaing, adik/tidak diskriminasi dan akuntabel akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa, karena
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi,
teknis dan keuangan.
Pejabat Pembuat Komitmen menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
menyebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang melaksanakan wewenang PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN (Pasal 1 ayat 12).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi pasal sebelas mengenai
kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi
kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran
anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Lebih lanjut dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.05/2012 tentang
Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA
- Menerbitkan SPPBJ
- Membuat, menandatangani dan
melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa.
- Melaksanakan kegiatan swakelola.
- Memberitahukan kepada kuasa BUN atas
perjanjian/kontrak yang dilakukannya
- Mengendalikan pelaksanaan
perjanjian/kontrak
- Menguji dan menandatangani surat
bukti mengenai hak tagih kepada Negara
- Membuat dan menandatangani SPP
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian
kegiatan kepada KPA dsb
Selain itu terkait tanggung jawab PPK terhadap pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 12 ayat 2 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan
sebagai berikut :
- Memiliki integritas
- Memiliki disiplin tinggi
- memiliki tanggung jawab dan
kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
- Mampu mengambil keputusan, bertindak
tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah
terlibat kolosi, korupsi dan nepotisme
- Menandatangani pakta integritas
- Tidak menjabat sebagai Pejabat
Pembuat Tanda Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan
- Memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa
Kemampuan manajerial yang dimaksud pada point tiga adalah (1) berpendidikan
paling kurang sarjana strata satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat
mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, (2) memiliki pengalaman paling kurang
2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa, dan (3) memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/pekerjaan.
B. Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres
70/2012, pasal 11)
PPK mempunyai tugas pokok dan wewenang,
antara lain :
- Menetapkan
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa
- Menandatangani Kontrak
- Melaksanakan kontrak dengan Penyedia
Barang/Jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian
Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita Acara Penyerahan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan
termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada
PA/KPA setiap triwulan dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen
pelaksanaan Pengadaan barang/ Jasa
Tugas-tugas lain dari
PPK selain tersebut di atas antara lain :
- Mengusulkan
kepada PA/KPA :
- Perubahan
paket pekerjaan, dan/atau
- Perubahan
jadwal kegiatan pengadaan
- Menetapkan
tim pendukung
- Menetapkan
tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu
pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan
- Menetapkan
besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan
ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa
apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat
mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang
dibiayai dari APBN/APBD.
C. Tahap Perencanaan Pekerjaan
Pada tahap awal sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan, sebagai
seorang yang ditunjuk sebagai komandan pengadaan barang/jasa, PPK dapat
mengundang ULP/pejabat pengadaan dan tim teknis untuk mengkaji ulang tentang
Rencana Umum Pengadaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rapat koordinasi
awal. Dalam rangka mengkaji ulang kebijakan umum tersebut PPK bersama tim
teknis maupun Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dapat mere-view hal-hal
:
- Apakah kajian ulang pemaketan
pekerjaan sudah mengakomodir unsur-unsur prinsip pengadaan seperti dalam
pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 antara lain unsur effisiensi, effektifitas,
transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
serta mendorong persaingan sehat, meningkatkan peran usaha kecil dan
penggunaan produksi dalam negeri.
- Apakah kajian ulang biaya yang
tercantum didalam rencana umum pengadaan masih layak untuk dilaksanakan
pada saat pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini dipertimbangkan karena
proses pengajuan anggaran (pagu) biasanya memerlukan waktu yang cukup lama
hingga persetujuan anggaran. Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat
dilakukan berdasarkan survei pasar.
- Apakah kajian ulang paket-paket
sebagaimana rencana umum pengadaan masih dapat digabungkan dan/atau
dipecah demi effektifitas dan effisiensi sejauh tidak untuk menghindari
pelelangan dan tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
- Apakah kajian tentang Kerangka Acuan
Kerja, Spesifikasi teknis dan Gambar, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain
yang dapat merubah lingkup dan output pekerjaan.
- Berdasarkan hasil rapat koordinasi
yang dituangkan dalam Berita Acara :
– Apabila PPK dan Unit
Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum
Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk
ditetapkan kembali;
– Apabila ada
perbedaan pendapat antara PPK dengan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan
terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada
PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
Berdasar kesepakatan PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dan/atau
keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang
meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan
Kerja. Dan selanjutnya PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada
Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun
Dokumen Pengadaan (Perpres 54 tahun 2010, hal 177).
D. Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.1. menyebutkan bahwa salah
satu tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Penyusunan
spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah sangat riskan dan
krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa
dan tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Setiap penawaran dari
penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan
dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa
bila dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus
memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa
konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim
teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak
bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya,
namun pokok pikiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.”
Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau
pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Disini dituntut keluasan
pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK (Khalid Mustafa).
E. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Tugas lainnya dari PPK adalah menyusun HPS. PPK menyusun HPS yang
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung
jawabkan dan riwayat HPS harus didokumentasi oleh PPK secara baik.
Harga Perkiraan Sendiri digunakan sebagai :
- Alat untuk menilai kewajaran
penawaran termasuk rinciannya
- Dasar untuk menetapkan dasar
tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
- Dasar untuk negosiasi harga dalam
penunjukan langsung dan pengadaan langsung
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai
jaminan penawaran dan
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai
jaminan pelaksanaan bagi penawar yang nilainya lebih rendah dari 80 %
(delapan puluh persen) nilai total HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa
penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan meliputi :
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa
dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang
dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa.
- Informasi harga satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
- Informasi harga satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan
- Daftar biasa/tarif barang/jasa yang
dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
- Biaya kontrak sebelumnya atau yang
sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
- Hasil perbandingan kontrak sejenis,
baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain
- Perkiraan perhitungan biaya yang
dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
- Norma index, dan/atau
- Informasi lain yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus
mark up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS
membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi
barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa
tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor
apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan,
PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada
broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa
melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan
selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark
up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena
ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke
ranah hukum.
F. Rancangan Kontrak
Tugas lain dari PPK adalah membuat rancangan kontrak sesuai dengan Perpres 70
tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.3. Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia
barang/jasa dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan
oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah
akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan
sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia, dan
seyogyanya kontrak dibuat dalam Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa penentu
terhadap semua hal sehubungan dengan makna atau interpretasi kontrak.
Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis
kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa dan kapan harus
menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga
satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak
tahun jamak. Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai
syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap
pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan
rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran
harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran,
khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
F. MENERBITKAN SPPJB
Unit Layanan Pengadaan/Panitia Lelang menyampaikan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa. PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta, maupun sanggahan banding.
Walaupun ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa telah
dipersiapkan secara matang oleh ULP/panitia pengadaan, sebaiknya PPK meneliti
ulang Berita Acara Hasil Pelelangan yang diserahkan oleh Unit Layanan
Pengadaan/Panitia Pengadaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan mere-view
Berita Acara Hasil Pemeriksaan diantaranya :
- Cek proses pelaksanaan pemilihan.
Jika PPK melihat adanya kesalahan prosedur pemilihan yang dihasilkan oleh
Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan dengan data dan bukti, PPK
berhak mengembalikannya kepada Unit Layanan Pengadaan.
- Cek Harga Penawaran dengan Total HPS.
Nilai penawaran di bawah 80% dari HPS, atau di atas 80 % dari HPS.
- Cek Kemampuan Personil. Jika PPK
memandang personil tidak kompeten, PPK berhak meminta pengganti personil
dengan tenaga yang dipersyaratkan.
Jika proses pemilihan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan
sudah dianggap memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan terutama yang berkaitan
dengan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak, selanjutnya PPK menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
yang dikeluarkan oleh PPK berisikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan
pembuatan kontrak antara lain :
- Besarnya Jaminan Pelaksanaan yang
harus dibuat oleh penyedia jasa;
– Nilai penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus
perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak;
– Nilai penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
- Jaminan Pelaksanaan sudah harus
diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK paling lambat 14 hari sejak
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak
tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima
pertama Pekerjaan Konstruksi atau pekerjaan selesai untuk pengadaan
barang/jasa lainnya.
H. Menandatangani Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan
finalisasi terhadap rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak pelaksanaan
pekerjaan, apabila dananya cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan
ketentuan :
- Penandatangan kontrak dilakukan
paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ,
dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
– Nilai
jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi 80 % (delapan puluh
perseratus) sampai dengan 100 % (seratus persen) nilai total HPS adalah sebesar
5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
– Nilai jaminan
pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau di bawah 80 % (delapan puluh
perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai total
HPS, dan
– Masa berlaku jaminan
pelaksanaan sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang
berdasarkan kontrak.
- Sebelum menandatangani kontrak PPK
dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang
meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan
paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgeriijk Wetboek) menyebutkan: Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut
tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah. Sebelum
penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah
benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam
akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat
perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok
perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata
maupun pidana, dalam isi perjanjian.
I. MELAKSANAKAN KONTRAK
Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak.
Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, Pejabat Pembuat Komitmen
hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya. Penyedia barang/jasa
dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya menyerahkan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan pada konsultan pengawas. Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan
adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan
begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau
mengalami hambatan. Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi,
khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun
anggaran. Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember
bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru
kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan
tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Bahkan sebagian kasus, baru
pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam
semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya,
apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya
sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka
dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan. Apabila
setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak
kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus
dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan
melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah
ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak
berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi ‘gelagapan’ dan
kebingungan. PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time
shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan
(rahmanmokoginta).
J. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian
Pengadaan Barang/ Jasa
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan asal bapak
senang. PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang
ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain kemajuan fisik, yang sering
ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang
dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh
PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan
rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
K. Peyerahan Hasil Pekerjaan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa
fiktif. Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa
yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima
bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check, recheck and crosschek
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima
dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia. Walaupun ada panitia penerima
hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap
berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan
tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan
harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan
dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat
pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah
ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan. Dari keterangan tersebut
di atas jelas, bahwa beberapa tugas pokok dan fungsi PPK, bahwa tugas PPK
tidak sekedar tanda tangan kontrak.
III. Penutup
A. Kesimpulan
Menjadi catatan penting bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di
daerah, bahwa kegiatan Pengadaan Barang Jasa, yang berlandaskan pada
kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan
atau kemampuan. Pengadaan Barang Jasa dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan.
Seorang PPK merupakan komandan yang mengatur irama proses Pengadaan
Barang dan Jasa, sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami
di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output kegiatan Pengadaan
Barang dan Jasa tidak akan tercapai.
Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Peraturan
Presiden yang akan mampu mengawal Pengadaan Barang Jasa sehingga bebas terjerat
dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK
tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang
punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat
menjadi PPK.
B. Rekomendasi
Supaya tidak dipertanyakan berbagai pihak tentang keabsahan kontrak yang
ditandatangani oleh PPK direkomenasikan kepada pimpinan instansi/lembaga bila
mengangkat PPK sebaiknya yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan
jasa sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf g Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan begitu segala bentuk
keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pembat Komitmen menjadi syah demi
hukum.
Satu-satunya orang yang bisa dijadikan tersangka kasus korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa adalah Pejabat Pembuat Komimen, maka dari itu
waspadalah, waspadalah!
Komentar
Posting Komentar